Tuban Bicara - Cara Daftar BLT UMKM Online Mudah, Syarat Dapat Banpres Rp2,4 Juta hingga Cair.
Kementerian Koperasi dan UKM berencana memperpanjang program bantuan presiden produktif usaha mikro Rp2,4 juta di 2021.
Menteri Koperasi Teten Masduki menjelaskan, pihaknya telah mengajukan rencana perpanjangan ini dan saat ini masih dalam tahap evaluasi.
Baca Juga: Viral! TNI Turunkan Paksa Baliho Habib Rizieq
Menurutnya, anggaran yang diberikan ke Kementeriannya sangat besar yaitu senilai Rp321 triliun, karena itu pihaknya telah mengajukan perpanjangan program ini di tahun depan.
Pendaftaran dibuka hingga akhir bulan November 2020 ini. Sedangkan pencairan bantuan dilakukan hingga akhir tahun ini.
Pencairan bantuan di tahap 1 lalu, sudah dilakukan pada bulan Oktober 2020 bagi penerima SMS BPUM BRI yang NIK KTP di link eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Cair! Begini Info BLT Guru Honorer 2020 Terbaru, dari Cara Daftar, Syarat dan Bagaimana Pencairannya
Beberapa pelaku UMKM yang sudah dapat bantuan ini mengungkapkan rasa syukur mereka telah mendapat bantuan senilai Rp2,4 juta gratis ini.
Diantaranya adalah Raminta Boru Damanik, pedagang pakaian, seragam sekolah, sandal dan sepatu anak di Pasar Rakyat Tanjung Anom, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggai, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Saya diberitahu bahwa mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dari Presiden Jokowi, lalu disuruh ke bank untuk mengecek langsung. Ini seperti sebuah mukjizat bagi saya, di tengah jualan yang lagi sepi selama pandemi ini," ujarnya dikutip dari akun twitter @kemenkop UKM.
Baca Juga: Berikut Kompetisi Internasional Bergengsi yang Bisa Diikuti Pelajar Indonesia
Syarat Daftar BLT Banpres UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Sempat Dilarang, Pengadilan Swedia Akhirnya Cabut Larangan Pakai Jilbab di Sekolah
Para pelaku UMKM kemudian mendatangi lembaga pengusul, seperti:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Kabar Gembira! Dunia Sedang Uji Coba Vaksi Covid-19 Tahap 3
Data-data yang harus diisi dan dilengkapi saat daftar program Banpres Produktif UMKM:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Namun, tidak semua usaha bisa disebut sebagai usaha mikro. Hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini.
Baca Juga: Jubir Wapres RI Beri Tanggapan Terkait Kabar Pertemaun Ma'ruf Amin dengan HRS
Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:
- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro
Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.
Baca Juga: Jatim Raih Juara Tiga MTQN ke-28, dari Pesan Wapres hingga Ungkapan Bangga Gubernur Jatim
Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum
Jika nomor eKTP atau NIK KTP terdaftar sebagai penerima maka pelaku UMKM bisa mencairkan bantuannya di bank penyalur terdekat.
Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini diberikan secara gratis, bukan pinjaman, dan tidak ada potongan biaya apapun saat mencairkan di bank penyalur.
Baca Juga: Polda Sulut Siap Menjamin Keamanan Pilkada Serentak 2020
Artikel ini sebelumnya pernah diterbitkan kabardiy.com dengan judul NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Cara Daftar Banpres BPUM Rp2,4 Juta.***