Tuban Bicara - Beberapa hari terakhir sedang ramai dibahas tentang RUU Minuman Beralkohol.
Berbagai pihak memberikan tatanggapannya. Salah satunya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid (HNW) yang meminta DPR dan Pemerintah Pusat untuk mencontoh Papua yang mengatur larangan mengonsumsi Minum beralkohol melalui Peraturan Daerah (Perda).
Hidayat yang juga Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini menilai Perda-Perda yang berlaku di Papua itu seharusnya bisa menjadi inspirasi bagi DPR dan Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Yusri Yunus: Alasan Pelaku Sebar Vidio Asusila Mirip Gisel untuk Naikkan Followers
Perlu ada upaya menyerap kearifan lokal daerah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang sudah dibahas di DPR sejak 2009 tersebut.
Adapun RUU Larangan Minuman Beralkohol ini berisikan tentang larangan untuk setiap orang mengonsumsi, memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan maupun menjual minuman beralkohol.
Dalam RUU ini kemudian juga terdapat sanksi pidana bagi pihak yang melanggar aturan.
Baca Juga: Ngaji Esai Episode 2, PMII Punokawan Helat Ngaji yang Bukan Hanya Sekadar Ngaji di Taman Rajekwesi
Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Pasal 4 beleid tersebut memaparkan klasifikasi minuman-minuman beralkohol yang dilarang, diantaranya minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1 persen hingga 55 persen, minuman beralkohol tradisional, dan juga campuran maupun racikan.
Namun, terdapat pengecualian pada larangan ini yaitu untuk kepentingan terbatas yang terdapat pada pasal 8. Pengecualian ditetapkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.***