Indonesia Alami Resesi, Pengamat Tunggu Kesaktian UU Cipta Kerja

- 9 November 2020, 08:06 WIB
ILUSTRASI Tanggapan Mahasiswa Terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.
ILUSTRASI Tanggapan Mahasiswa Terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. /RRI

Tuban Bicara - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada kuartal III-2020 minus 3,49 persen secara year on year (yoy).

Namun dikutip dari rri.co.id secara quarter to quarter (qtq) ekonomi tumbuh positif 5,05 persen dan secara kumulatif terkontraksi 2,03 persen.

Meskipun lebih baik, tetapi ekonomi nasional tetap masuk pada jurang resesi.

Baca Juga: Karena Video Hubungan Seks, Oknum TNI Dipecat

Analis Binaartha Sekuritas, Muhammad Nafan Aji menyatakan, upaya pemerintah yang terus mendorong implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan belanja anggaran akan mampu menggeliatkan sektor usaha hingga membangkitkan konsumsi rumah tangga setelah Indonesia dipastikan resesi.

"Segala kebijakan tersebut bakal semakin terasa dampaknya jika turut dibarengi dengan implementasi Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diundangkan pada UU Nomor 11 Tahun 2020," kata Nafan, Senin 9 November 2020.

"Mudah-mudahan saja dengan dikombinasikan dengan adanya implementasi dari Omnibus Law secara efektif," tuturnya.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Pemerintah Siapkan Anggaran untuk Pembengunan Digital Desa

Nafan mengatakan, kehadiran UU Cipta Kerja ini pada awalnya telah memberikan dampak positif bagi citra Indonesia di mata para pelaku investor.

Dia mengungkapkan, harmonisasi kebijakan yang dituangkan dalam UU Nomor 11/2020 ini memang bertujuan untuk tidak menghambat kegiatan investasi di Tanah Air.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: rri.co.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x