Sambut Baik UU Cipta Kerja, Pengamat: Ini Akan Hidupkan Bisnis Indonesia

- 8 November 2020, 09:11 WIB
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Pixabay./

Tuban Bicara - Perwakilan Kamar Dagang Eropa di Indonesia, EuroCham Indonesia, menyambut baik relaksasi Penanaman Modal Asing (PMA) yang diatur dalam Undang Undang (UU) Cipta Kerja untuk subsektor hortikultura.

Dalam UU Hortikultura sebelumnya, rri.co.id menjelaskan investasi asing untuk subsektor hortikultura di Indonesia dibatasi hanya 30%. 

Dengan begitu itu, menurut Laksmi, pihaknya menyambut baik UU Cipta Kerja yang merelaksasi regulasi investasi asing dalam subsektor hortikultura akan menghidupkan kembali bisnis hortikultura di Indonesia.

Baca Juga: Terkait Video Syur Mirip Dirinya, Gisel: Mohon Doanya Biar Bisa Cepat Lewat

Peraturan Pemerintah turunan dari UU Cipta Kerja menjadi hal yang sangat penting agar tercipta kepastian regulasi bagi kalangan pengusaha dalam menyusun perencanaan bisnisnya. 

Lebih Lanjut, dari sisi perdagangan internasional, UU Cipta Kerja juga memberikan ruang seluas-luasnya bagi impor produk hortikultura sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan nasional.

Meski demikian, Laksmi meniali adanya upaya pemerintah untuk membatasi impor dalam bentuk pengaturan tarif maupun non-tarif, seperti pengaturan tentang standar mutu dan pelabuhan impor.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia: UU Cipta Kerja Bantu Pelaku UMKM Naik Kelas 

Laksmi menuturkan, pihaknya juga sangat menyambut baik adanya pengaturan tentang standar kualitas produk hortikultura.

Pengaturan ini akan berdampak positif pada sektor hortikultura dalam negeri, karena akan memacu produk-produk dalam negeri untuk berkompetisi dengan produk-produk impor.***

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: rri.co.id


Tags

Terkait

Terkini

x