Sempat Dilarang, Pengadilan Swedia Akhirnya Cabut Larangan Pakai Jilbab di Sekolah

- 21 November 2020, 22:01 WIB
Ilustrasi Sekolah dengan Menggunakan sistem Tatap Muka
Ilustrasi Sekolah dengan Menggunakan sistem Tatap Muka /max fischer/pexels

Tuban Bicara - Pengadilan Administratif Malmom telah membatalkan keputusan yang telah dibuat sebelumnya tentang larangan memakai jilbab, karena dinilai telah melanggar konstitusi dan kebebasan beragama.

Dari laman Daily Sabah, larangan penggunaan jilbab sebelumnya terjadi di Kota Skurup, yang terletak di wilayah selatan Skane, Swedia.

Dewan kota Skurup telah melarang jilbab untuk siswa di bawah usia 13 tahun pada 2019 lalu. Dilansir Tuban Bicara dari Pikiranrakyat.com. Sabtu, 21 November 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira! Dunia Sedang Uji Coba Vaksi Covid-19 Tahap 3

Namun, salah satu kepala sekolah di daerah tersebut sempat mengatakan tidak mengakui keputusan yang telah dibuat dan tidak akan menerapkan di sekolahnya.

Berdasarkan pernyataan ombudsman yang mengatakan jika banding telah dibuat karena melanggar konstitusi Swedia.

Sebelumnya, negara-negara Eropa mendapat kecaman karena obsesi mereka yang melarang jilbab dan cadar.

Baca Juga: Jubir Wapres RI Beri Tanggapan Terkait Kabar Pertemaun Ma'ruf Amin dengan HRS

Di Swedia, proposal tentang masalah ini telah didukung oleh anggota parlemen dari Partai Tengah, Liberal, Moderat, dan Demokrat Swedia sejak 2009.

Bahkan mereka mengecam warga muslim karena dinilai mengancam keselamatan negara.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

x