Metode Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja Jadi Solusi Atasi Pengangguran

- 20 November 2020, 21:33 WIB
Gedung DPR RI.
Gedung DPR RI. /Dok. DPR/

Tuban Bicara - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin memastikan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) merupakan upaya terobosan menyelesaikan aturan-aturan yang mempersulit dan menjawab dari permasalahan bonus demografi.

Dimana setiap tahun bonus demografi meningkat dan memerlukan perluasan lapangan kerja, Usia produktif semakin banyak dan lapangan kerja sangat dibutuhkan. 

Hal itu diungkapkan Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu saat menggelar sosialisasi UU Cipta Kerja di Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Penguatan SDM Jadi Kunci Hadapi Bonus Demografi

Turut hadir, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Lamhot Sinaga. Azis menambahkan, banyak hal yang dipermudah dengan hadirnya UU Cipta Kerja.

Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) Banggar DPR RI itu menjelaskan bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja nantinya pesangon buruh tidak lagi menunggu proses cukup lama dan harus berurusan sampai pengadilan yang memakan waktu cukup lama yaitu 1-3 tahun.

Ke depannya, perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) wajib membayar pesangon di saat itu juga.

Baca Juga: Viral! TNI Turunkan Paksa Baliho Habib Rizieq

Sehingga generasi penerus nanti mampu bersaing di tengah tantangan hantaman global yang hampir terjadi di seluruh dunia.

“Saat ini orang beli makanan  tidak perlu bersusah payah dan mengantre. Hanya dengan menggunakan gadget, maka pesanan tinggal menunggu di rumah. Ini adalah bukti bahwa teknologi dan perkembangan zaman semakin maju dan kita harus dapat beradaptasi dengan hal ini,” pungkasnya, Kamis, 19 November 2020, dikutip dari dpr.go.id

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x