Bupati Tuban Terbitkan Surat Edaran PPKM Berbasis Mikro, AKBP Ruruh Wicaksono: Ini Pembatasan Tingkat RT/RW

- 10 Februari 2021, 21:49 WIB
Bupati Tuban, H. Fathul Huda.*
Bupati Tuban, H. Fathul Huda.* /Doc tubankab.go.id/

Kapolres Tuban juga mengungkapkan akan dibentuk posko-posko yang diketuai kepala desa maupun lurah dan dibantu stakeholder terkait dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Fitur Studio Effects di Zoom Bisa Edit Alis, Warna Bibir, Kumis Serta Jenggot

Serta akan ditunjang dengan unit-unit pembinaan dan pencegahan yang akan disinergikan dengan Kampung Tangguh Semeru di tiap wilayah.

AKBP mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Tidak hanya itu, informasi yang positif dibutuhkan agar masyarakat Tuban tetap bersemangat dalam menghadapi ujian dan bangkit," tandasnya.

Baca Juga: Fitur Baru Aplikasi WhatsApp Sedang Diuji

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati mengatakan keberadaan posko pengamanan sebagai wahana pencegahan, penanganan, dan koordinasi stakeholder terkait penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan. 

Penerapan PPKM Mikro lebih menekankan peranan stakeholder di tingkat desa untuk ikut terlibat penanganan Covid-19.

Endah juga menerangkan penanganan Covid-19 di tiap desa akan berbeda sesuai dengan zonasi.

Baca Juga: PBB: Korea Utara Bantu Danai Program Rudal Nuklir dan Balistik Capai 4,2 Triliun

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: tubankab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah