Tingkatkan Kinerja Kepala Desa, Mendes PDTT: Ada Aplikasi Pendamping Desa ‘Daily Report’

- 10 Februari 2021, 08:02 WIB
Tingkatkan Kinerja Kepala Desa, Mendes PDTT: Ada Aplikasi Pendamping Desa ‘Daily Report’
Tingkatkan Kinerja Kepala Desa, Mendes PDTT: Ada Aplikasi Pendamping Desa ‘Daily Report’ /Dok.Kememdesa/

Tuban Bicara - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menggelar Sapa Desa di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bertempat di Ruang Kendali Kantor Kalibata, Selasa 9 Februari 2021.

Dalam pertemuan tersebut, Gus Menteri menjelaskan sejumlah hal. Dimulai dengan posisi pendamping desa. Dikatakannya, mulai tahun 2021, Kementerian Desa telah mulai lakukan monitoring dan penilaian kinerja agar bisa tingkatkan kinerja untuk membantu Kepala Desa.

"Ada aplikasi khusus untuk pendamping yang namanya Daily Report atau Laporan Harian untuk mengetahui jika Pendamping Desa benar-benar mendukung program dan kinerja Kepala Desa," kata Gus Menteri.

Baca Juga: Menteri KKP Sampaikan Pesan Penting dalam Pengukuhan Dua Profesor BRSDM

Sapa Desa ini dilakukan untuk mendengarkan aspirasi dan laporan dari desa-desa sebagai bahan pembenahan pembangunan desa. Sapa Desa ini diikuti oleh Kepala Desa, Badan Permusywaratan Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa dan Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kedepannya, Kemendes PDTT sedang persiapan agar rasio Pendamping Desa dengan jumlah Desa tidak terlalu besar. Pasalnya saat ini, ada pendamping desa yang harus menangani lebih dari tiga desa.

Kepala Desa, Pendamping Desa dan Pengelola BUMDes diwajibkan untuk sesering mungkin untuk mengakses website resmi Kemendes PDTT, yaitu kemendesa.go.id karena semua informasi dan perkembangan terkini mengenai desa telah disajikan di sana.

Baca Juga: Risma Menteri Sosial, Akan Mundur Dari Jabatannya?

Untuk BUMDes sendiri, Kemendes PDTT telah lakukan pembinaan sesuai dengan kondisinya. Salah satu media yang digunakan untuk pembinaan adalah Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides).

Bentuk Pembinaan lewat Pertides, kata Gus Menteri, Kepala Desa yang telah menjabat satu periode dan berprestasi akan diakui setara dengan beberapa SKS hingga memudahkan Kepala Desa yang ingin mendapatkan gelar sarjana Strata 1 (S1).

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: kemendesa.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x