Jenazah Covid-19 dikremasi Paksa di Sri Langka, Kelompok Muslim Minta Keadilan ke PBB

- 10 Februari 2021, 00:00 WIB
Ilustrasi jenazah Covid-19.
Ilustrasi jenazah Covid-19. /Pixabay / soumen82hazra/

Tuban Bicara - Sekelompok keluarga muslim di Sri Langka melapor pada Komite Hak Asasi Manusia PBB (HRC) terkait Pemerintah Sri Lanka menerapkan kebijakan kremasi paksa bagi seluruh jenazah yang dikonfirmasi positif Covid-19, tak terkecuali untuk umat muslim.

Diduga sebanyak 200 muslim telah mendapat kremasi paksa di Sri Lanka. Pada bulan Januari, sebuah komite ahli Sri Lanka pada bulan Januari menerima bahwa penguburan diizinkan, tetapi pemerintah tidak mengambil tindakan.


Kebijakan kremasi paksa ini diterapkan pemerintah Sri Lanka meski tak ada bukti ilmiah bahwa Covid-19 dapat menular dari jenazah.

Baca Juga: Pastikan Peserta Didik Aman Selama Pembelajaran Daring, Kemendikbud Sediakan Psikolog

Merasa kasus pelanggaran hak beragama ini harus segera ditangani, sambil menunggu tanggapan dari HRC, kelompok Muslim tersebut kemudian mencari bantuan sementara.

Adapun permohonan bantuan sementara diajukan pada Dewan Muslim Inggris Raya dan dengan dukungan dari firma hukum Inggris, Bindmans.

Kelompok delapan pengadu mengakui dan menerima dalam klaim mereka bahwa dalam memerangi pandemi, keputusan sulit harus diambil yang mengganggu hak-hak fundamental.

Baca Juga: Ramalan zodiak 10 Februari 2021, Hari Ini Pisces Fokus Pekerjaan dan Diri Sendiri

Namun mereka mengatakan pemerintah mengamanatkan kremasi tanpa memperhatikan keinginan keluarga atau keyakinan agama mereka.

Pelapor khusus PBB telah menulis dua kali kepada pemerintah Sri Lanka, pada bulan April tahun lalu dan Januari tahun ini.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini

x