Bupati Tuban Terbitkan Surat Edaran PPKM Berbasis Mikro, AKBP Ruruh Wicaksono: Ini Pembatasan Tingkat RT/RW

- 10 Februari 2021, 21:49 WIB
Bupati Tuban, H. Fathul Huda.*
Bupati Tuban, H. Fathul Huda.* /Doc tubankab.go.id/

Tuban Bicara - Bupati Tuban, H. Fathul Huda menerbitkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa/Kelurahan di Kabupaten Tuban, Rabu (10/02). 

Penerbitan berdasarkan SE bernomor 367/600/414.012/2021 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jatim terkait PPKM Berbasis Mikro.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan PPKM Mikro ini merupakan pembatasan masyarakat sampai tingkat terkecil, yaitu Rukun Keluarga (RT)/Rukun Warga (RW). 

Baca Juga: Prediksi Sevilla vs Barcelona: Semifinal Copa del Rey 11 Februari 2021, Begini Data Statistik Kedua Tim

Artinya, kata Ruruh, pelaksanaan PPKM sesuai dengan tingkat sebaran pasien Covid-19. Penerapan PPKM Mikro ketentuannya diberlakukan mulai 9-22 Februari 2021.

"Tujuannya, untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban hingga di tingkat terkecil," tutur Kapolres.

Menindaklanjuti perubahan regulasi yang berlaku, akan dilakukan zonasi di Kabupaten Tuban. Terdapat 4 zona yang didasarkan pada jumlah pasien Covid-19. 

Baca Juga: Andin Kembali Menangis dan Sakit Hati Karena Ulah Mas Al, Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 10 Februari 2021

Pertama, Zona Hijau yaitu jika tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Kedua, Zona Kuning, yaitu jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir. 

Selanjutnya ketiga, Zona Oranye jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir dan keempat, Zona Merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir. 

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: tubankab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x