Tuban Bicara - Bupati Tuban, H. Fathul Huda menerbitkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa/Kelurahan di Kabupaten Tuban, Rabu (10/02).
Penerbitan berdasarkan SE bernomor 367/600/414.012/2021 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jatim terkait PPKM Berbasis Mikro.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan PPKM Mikro ini merupakan pembatasan masyarakat sampai tingkat terkecil, yaitu Rukun Keluarga (RT)/Rukun Warga (RW).
Artinya, kata Ruruh, pelaksanaan PPKM sesuai dengan tingkat sebaran pasien Covid-19. Penerapan PPKM Mikro ketentuannya diberlakukan mulai 9-22 Februari 2021.
"Tujuannya, untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban hingga di tingkat terkecil," tutur Kapolres.
Menindaklanjuti perubahan regulasi yang berlaku, akan dilakukan zonasi di Kabupaten Tuban. Terdapat 4 zona yang didasarkan pada jumlah pasien Covid-19.
Pertama, Zona Hijau yaitu jika tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Kedua, Zona Kuning, yaitu jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Selanjutnya ketiga, Zona Oranye jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir dan keempat, Zona Merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir.