Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Vicky: Polisi Harus Tindak Tegas Angel Lelga

- 10 Desember 2020, 10:55 WIB
Vicky Prasetyo, Angel Lelga.*
Vicky Prasetyo, Angel Lelga.* /Instagram.com/@angellelga/@vickyprasetyo777

"Oleh karena itu saya mendesak penyidik, Polres Jakarta pusat untuk segera melakukan gelar dan menaikan proses penyelidikan menjadi penyidikan, sehingga tidak ada orang yang semena-mena, beranggapan dirinya kuat," ujarnya lagi.

Baca Juga: Ada Campur Tangan Negara Amerika Dibalik Kepulangan Habib Rizieq, Benarkah? Ini Penjelasan Mahfud MD

Sebelumnya, secara pribadi, Vicky Prasetyo mendukung keluarganya yang melaporkan Angel Lelga.

Diketahui, adik Vicky Prasetyo, Beby Lestari melaporkan Angel Lelga dengan dugaan pencemaran nama baik.

Beby merasa Angel Lelga sudah merusak nama baik keluarga Vicky Prasetyo. Ada perkataan Angel Lelga yang menyebut keluarga Vicky Prasetyo sebagai keluarga penipu.

Baca Juga: Saksi Kunci Belum Ditemukan, Perbedaan Saksi 2 Versi Jadi Misteri yang Harus Dikuak

Angel Lelga dilaporkan dengan pasal 27 Undang Undang ITE, Pasal 310 Pasal 311 atas pencemaran nama baik terhadap keluarga Vicky Prasetyo. Angel Lelga dalam hal ini terancam hukuman lima tahun penjara.

Artikel ini pernah diberitakan pikiran-rakyat.com dalam judul “Ucapannya Soal 'Keluarga Penipu' pada Vicky Jadi Bumerang, Angel Lelga Mangkir dari Panggilan Polisi”***

 

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

x