Saksi Kunci Belum Ditemukan, Perbedaan Saksi 2 Versi Jadi Misteri yang Harus Dikuak

- 10 Desember 2020, 09:14 WIB
Refly Harun yang menanggapi soal pengakuan saksi di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Refly Harun yang menanggapi soal pengakuan saksi di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. /Kolase dari Pikiran-rakyat.com dan YouTube

Tuban Bicara - Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi soal pengakuan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Terdapat dua saksi yang memberi pengakuan berbeda dari versi yang telah dijelaskan, baik oleh Front Pembela Islam (FPI) maupun pihak kepolisian.

Menurutnya, memang harus ada investigasi yang tidak bergantung pada pernyataan kedua belah pihak yang terlibat.

Baca Juga: PM Selandia Baru Minta Maaf atas Tragedi Serangan Teroris, Bantaian Warga Muslim di 2 Masjid

"Lakukan sedikit investigasi agar jangan hanya bergantung pada pernyataan baik dari pihak Polda Metro Jaya, maupun pihak FPI, dan ternyata hasil investigasi kecil-kecilan ini, menemukan fakta yang berbeda," ucapnya.

Ia menilai fakta-fakta dari hasil investigasi dan keterangan kedua saksi itulah yang perlu ditindaklanjuti.

"Tapi fakta yang berbeda itu memang perlu ditindaklanjuti karena makin menegaskan tidak ada yang namanya tembak menembak, apalagi ada saksi yang mengatakan bahwa korban di KM 50 ketika disuruh turun dari minibus yang bannya kempis itu, masih dalam kondisi atau dalam keadaan hidup," tuturnya.

Baca Juga: Sebut Bansos yang Dikorupsi Juliari Batubara Tak Layak Dikonsumsi Manusia, Begini Alasannya

Menurut Refly Harun, kalaupun ada perlawanan itu bukan perlawanan yang seimbang, karena menurut saksi mata korban yang turun dari minibus tersebut sudah dikepung.

"Jadi sama sekali tidak ada tembak menembak dan juga mungkin tidak akan ada perlawanan, kalaupun ada perlawanan pasti perlawanan yang tidak seimbang, karena mereka sudah dilucuti," ucapnya.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x