Menurut Hidayat Nur Wahid, dalam UU tersebut diterangkan bahwa masa periode jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Keterangan itulah yang menurutnya merupakan sikap kolektif dari pimpinan MPR dalam menjaga amanat reformasi.
Baca Juga: Diisukan Tambah Masa Jabatan 3 periode, Presiden RI: Konstitusi Mengamanahkan 2 Periode
"Itu merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi agar tidak terulang kondisi politik yang tidak demokratis karena masa jabatan presiden yang berkepanjangan seperti pada masa Orde Baru," terangnya.
Hidayat Nur Wahid juga menjelaskan perihal Amandemen konstitusi yang hanya dapat dilakukan dengan usulan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR dan harus diajukan secara formal dan tertulis.***