Tuban Bicara - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid akhirnya turut angkat bicara menanggapi tentang hebohnya isu masa jabatan Presiden 3 periode akhir-akhir ini.
Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa tidak ada agenda amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden 3 periode.
Baca Juga: Hebat! Pemuda Tuban Raih Juara 1 Lomba Kreasi Seafood
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 16 Maret 2021, MEMILUKAN! Andin Dituduh Nino Berselingkuh dengan Roy
Munurutnya, sampai hari ini belum ada usulan baik secara legal maupun formal ke pimpinan MPR.
"Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan secara legal dan formal baik dari Istana, individu, maupun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk mengubah UUD 1945 memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode," tutur Hidayat Nur Wahid sebagaimana yang dilansir Tuban Bicara dari Antara News Senin, (15/3).
Baca Juga: Singgung Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Mahfud MD: Jangan Diseret-seret lah Kabinet Jokowi
Menurut Hidayat Nur Wahid, ia menegaskan bahwa tidak akan ada pembahasan terkait pembahasan amandemen untuk menambah masa periode seorang Presiden.
Ia juga menyampaikan bahwa pimpinan MPR akan senantiasa memegang komitmen dalam menjaga amanah reformasi yaitu dengan melaksanakan Pasal 7 UUD 1945.
Menurut Hidayat Nur Wahid, dalam UU tersebut diterangkan bahwa masa periode jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Keterangan itulah yang menurutnya merupakan sikap kolektif dari pimpinan MPR dalam menjaga amanat reformasi.
Baca Juga: Diisukan Tambah Masa Jabatan 3 periode, Presiden RI: Konstitusi Mengamanahkan 2 Periode
"Itu merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi agar tidak terulang kondisi politik yang tidak demokratis karena masa jabatan presiden yang berkepanjangan seperti pada masa Orde Baru," terangnya.
Hidayat Nur Wahid juga menjelaskan perihal Amandemen konstitusi yang hanya dapat dilakukan dengan usulan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR dan harus diajukan secara formal dan tertulis.***