Tuban Bicara - Menanggapi tentang hebohnya isu masa jabatan Presiden 3 periode, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid akhirnya turut angkat bicara.
Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa tidak ada agenda amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden 3 periode.
Baca Juga: Diisukan Tambah Masa Jabatan 3 periode, Presiden RI: Konstitusi Mengamanahkan 2 Periode
Munurut Hidayat Nurwahid, sampai hari ini belum ada usulan baik secara legal maupun formal ke pimpinan MPR.
"Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan secara legal dan formal baik dari Istana, individu, maupun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk mengubah UUD 1945 memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode," terang Hidayat Nur Wahid sebagaimana yang dilansir Tuban Bicara dari Antara News Senin, (15/3).
Baca Juga: Hebat! Pemuda Tuban Raih Juara 1 Lomba Kreasi Seafood
Menurut Hidayat Nur Wahid, ia menegaskan bahwa tidak akan ada pembahasan terkait pembahasan amandemen untuk menambah masa periode seorang Presiden.
Ia juga menyampaikan bahwa pimpinan MPR akan senantiasa memegang komitmen dalam menjaga amanah reformasi yaitu dengan melaksanakan Pasal 7 UUD 1945.
Baca Juga: Meriah! Semarak Dies Natalis ke-13 HIMAPAK'S Unirow Tuban 2021