Menteri PPPA Ajak Generasi Muda Cegah KDRT Sejak Dini

- 29 November 2020, 11:36 WIB
Menteri PPPA Bintang dalam acara sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga sejak dini di Banda Aceh
Menteri PPPA Bintang dalam acara sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga sejak dini di Banda Aceh /Kementerian PPPA/

Tuban Bicara - Provinsi Aceh merupakan salah satu provinsi dengan kasus kekerasan terhadap perempuan cukup tinggi.

Data P2TP2A Aceh tahun 2019 mengungkapkan jenis kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu 352 kasus.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga bersama Pemerintah Provinsi Aceh melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sejak Dini kepada generasi muda di Kota Banda Aceh, Aceh. 26 November 2020.

“Kasus kekerasan yang banyak dialami para perempuan seringkali disebabkan karena masih kentalnya budaya patriarki di tengah masyarakat dan adanya anggapan bahwa KDRT merupakan ranah pribadi sehingga dianggap wajar dan tabu untuk dicampuri, sehingga sedikit yang berani melaporkan. Padahal permasalahan KDRT merupakan persoalan publik yang secara nyata diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Dengan begitu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menghapuskan KDRT,” kata Menteri Bintang. Dilansir Tuban Bicara dari laman kemenpppa.go.id.

Baca Juga: Bukan Hanya oleh Diplomat, Diplomasi Parlemen Libatkan Semua Komponen Bangsa

Menteri Bintang menegaskan disamping melakukan upaya penanganan kasus KDRT, perlu juga dilakukan pencegahan dengan melibatkan generasi muda.

Selain itu, dampak yang ditimbulkan dari KDRT bisa berupa fisik maupun psikologis yang sangat besar.

“Rantai permasalahan KDRT harus kita putuskan, salah satunya melalui upaya peningkatan pemahaman, pengetahuan, dan peran nyata muda mudi calon pengantin dalam menghapus KDRT. Semakin cepat generasi muda mengenali potensi KDRT, maka mereka akan semakin siap untuk menghindarinya," tuturnya.

Baca Juga: Kebutuhan Pupuk Subsidi Meningkat, Petani Inginkan Perbaikan Sistem Distribusi
Menteri Bintang menambahkan, perempuan harus mempunyai keterambilan di berbagai bidang agar kesetaraan dan keadilan gender dapat terwujud untuk membangun keluarga yang harmonis dan meminimalisir KDRT.

"Selain itu, peningkatan keterampilan bagi perempuan juga diperlukan agar mereka dapat memiliki akses, peran, kendali, dan manfaat yang sama dengan laki-laki atas hasil pembangunan. Bila hal ini tercapai, maka kesetaraan dan keadilan gender dapat terwujud dan pada akhirnya Kekerasan Berbasis Gender (KBG), termasuk KDRT, dapat dihapuskan,” ujarnya.

Lebih lanjut Menteri Bintang menjelaskan bahwa rumah seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi perempuan dan anak.

Baca Juga: Berembuk Selesaikan Masalah Penambang Ilegal

“Untuk menangani kompleksnya persoalan KDRT, tentu memerlukan sinergi banyak pihak. Oleh sebab itu, saya mengajak seluruh pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, akademisi, dunia usaha, media massa, maupun masyarakat luas, agar berupaya maksimal menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, terlebih lagi KDRT karena tanpa sinergi yang kuat, masalah KDRT akan sulit dihapuskan,” terangnya.

Salah satu peserta Sosialisasi yang merupakan Ketua Pemuda Gampong Garot Aceh Besar, ilham mengungkapkan tingginya kasus KDRT di Kota Banda Aceh disebabkan karena kurangnya bekal bagi calon pengantin untuk membina rumah tangga sehingga seringkali masalah diselesaikan dengan kekerasan.

“Melalui acara ini, kami sadar pentingnya melakukan sosialisasi pencegahan secara masif dan terus menerus kepada masyarakat luas di tingkat akar rumput. Pendampingan tokoh agama juga diperlukan dalam memberikan pembekalan kepada calon pengantin dan masyarakat luas bahwa berbuat dzalim (jahat) kepada istri merupakan perbuatan dosa. Sinergi para aparat penegak hukum (APH) juga sangat dibutuhkan dalam menangani persoalan KDRT karena menimbulkan penderitaan bagi perempuan dan berefek buruk pada anak, di antaranya memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan melalui pemberian hukuman tanpa adanya anjuran berdamai dalam penanganan kasus,” jelasnya.***

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: kemenpppa.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x