Berembuk Selesaikan Masalah Penambang Ilegal

- 29 November 2020, 10:16 WIB
Ilustrasi tambang batubara.
Ilustrasi tambang batubara. /pexels/tomfisk

Tuban Bicara - Dedi Mulyadi menyesalkan atas adanya kasus penambangan timah ilegal oleh pihak PT Timah yang berada di perairan Pantai Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasalnya dengan adanya aktifitas penambangan timah ilegal tersebut menimbulkan hilangnya mata pencaharian masyarakat Bangka yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan. 

“Nah ini jika dibiarkan dalam jangka panjang bisa menimbulkan konflik antara nelayan dengn penambang. Pertambangan itu diperbolehkan asal tetap memprioritaskan kaidah-kaidah lingkungan dan sosial, dengan tidak membunuh ekonomi masyarakat setempat,” ujar Dedi, Jumat 27 November 2020.

Baca Juga: Serap Aspirasi Petani Indramayu, DPR Pastikan Alokasi Pupuk Subsidi

Politisi Partai Golkar ini turut menyesalkan sikap Gubernur Babel selaku otoritas yang memberikan izin dikeluarkannya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tanpa melihat analisis dampak lingkungan yang akan terjadi.

Dirinya turut mendesak kepada Gubernur Babel untuk melakukan evalusi terhadap izin yang sudah diberikan dan evalusi terhadap AMDAL, agar kebijakan tersebut tidak lagi menuai konflik. 

“Kenapa AMDAL-nya dikeluarkan, kenapa izin itu diberikan tanpa melihat analisis dampak lingkungan yang akan terjadi. Untuk sementara saya minta penambangan tersebut sementara dihentikan karena dalam jangka panjang ini dapat menimbulkan bahaya. Kan tidak mungkin aparat harus terus benturan dengan masyarakat," jelas Dedi.

Baca Juga: Masyarakat Bandung Keluhkan Pembuangan Limbah Tapioka

Lebih lanjut Dedi juga mendesak kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) sebagai pihak yang memiliki otoritas melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penindakan terhadap pelanggaran lingkungan untuk segera memberikan analisis terkait kelengkapan izin, zonasi, hingga koordinat Kapal Isap Produksi (KIP).

“Kemudian kepada Dirjen Gakkum KLHK juga harus memberikan analisis dalam waktu sampai dengan hari Selasa 1 Desember 2020 setelah itu harus melakukan tindakan kalau ada pelanggaran hukum. Tidak boleh juga kegiatan penambangan tersebut berkonflik lama-lama, harus dibicarakan secara bersama agar aparat tidak perlu capek setiap hari harus jagain dan masyarakat juga bisa makan,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x