Masyarakat Bandung Keluhkan Pembuangan Limbah Tapioka

Tayang: 29 November 2020, 09:52 WIB
Penulis: M Anas Mahfudhi
Editor: Tim Pikiran Rakyat Tuban
Ilustrasi limbah domestik.*/Pixabay/
Ilustrasi limbah domestik.*/Pixabay/ /

Tuban Bicara - DPR menerima aspirasi masyarakat di Kelurahan Kenanga, Sungailiat, Kabupaten Bangka terkait polisi udara dampak pembuangan limbah perusahaan produksi tepung tapioka yang terletak tidak jauh dari pemukiman masyarakat.

Anggota DPR RI Darori Wonodipuro meminta kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) untuk menindaklanjuti protes dan demo masyarakat tersebut, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat. 

“Saya harapkan Pemerintah Daerah setempat bersikap kooperatif dan tidak menjadikan masyarakat sebagai korban,” ungkap Darori, Jumat 27 November 2020.

Baca Juga: Usai Kalah dari Biden, Seorang Donatur Keluarkan Rp35 Miliar untuk Buktikan Kecurangan

Namun yang disayangkan buntut protes dari masyarakat, sebanyak enam orang warga mantan Ketua RT ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait pemalsuan tanda tangan.

Dikutip Tuban Bicara dari dpr.go.id kasus ini muncul akibat gejolak yang terjadi soal pro-kontra pabrik tapioka tersebut.

Menanggapi hal ini, Darori mengatakan Anggota DPR RI mendorong upaya penangguhan penahanan terhadap enam warga yang ditahan itu.

"Setelah kita mendengar laporan dari masyarakat kami langsung bertemu dan mendatangi Pak Kejari Bangka dan telah sepakat Kejari Bangka akan memberikan pelimpahan penangguhan penahanan. Mudah-mudahan setelah pertemuan ini, kasus tersebut akan ditangguhkan dan terhadap proses hukum tetap berjalan," jelas politisi partai Gerindra itu.

Baca Juga: Bertemu di Masjid UGM, Ini yang dibahas Mahfud MD dan Gatot Nurmantyo

Pada kesempatan yang sama, Dedi Mulyadi selaku Ketua Tim Kunspek Komisi IV DPR RI menyampaikan, meski berkaitan dengan aspek hukum, namun pihaknya tetap memperhatikan dari aspek lingkungan.

Halaman:

Sumber: dpr.go.id


Tags

Terkini