Sementara itu, Kepala Badan Standar Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad, memastikan kebijakan terkait pengembangan SNI merujuk pada Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2014.
"Peran SNI, SNI adalah acuan, dia sifatnya sukarela. Bisa dijadikan acuan bagi industri, masyarakat, pengawasan produk masuk dan beredar di pasar," terangnya
Baca Juga: Viral! TNI Turunkan Paksa Baliho Habib Rizieq
Hingga saat ini, lanjutnya, terdapat 680 SNI sektor perikanan yang terdiri dari 169 SNI Produk Perikanan, 57 SNI Produk Perikanan Nonpangan, 332 SNI Perikanan Budidaya dan 122 SNI Perikanan Tangkap.***