Hari Ikan Nasional, Artati Widarti: Harmonisasi SNI Bisa Perlancar Perdagangan

- 22 November 2020, 16:03 WIB
Hari Ikan Nasional, Sehat Masyarakatnya Sejahtera Petaninya.*
Hari Ikan Nasional, Sehat Masyarakatnya Sejahtera Petaninya.* /PotensiBisnis.com

Tuban Bicara - Merayakan Hari Ikan Nasional 21 September 2020, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Artati Widiarti, mengatakan guna mengatur strategi perdagangan, harmonisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) produk perikanan dengan standar internasional Codex menjadi penting untuk memperlancar perdagangan.

"Harmonisasi menjadi bentuk pertahanan untuk melindungi produk dari luar yang tidak berkualitas, serta memberi jaminan perlindungan kesehatan kepada konsumen di negaranya," katanya, dalam siaran pers di Jakarta. Sabtu, 21 November 2020. Dikutip Tuban Bicara dari antaranews.com.

Artati menyampaikan standar Codex, yang dibuat FAO dan WHO, merupakan standar internasional di bidang pangan yang di dalamnya termasuk komoditas ikan dan produk perikanan.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM, Begini Syarat dan Kriterianya

Sehingga produk perikanan yang masuk dan diperdagangkan di suatu negara harus memenuhi kesesuaian terhadap standar yang dipersyaratkan.

"Seluruh negara yang menjadi anggota merancang dan menyetujui suatu standar internasional Codex. Proses ini dilakukan atas dasar kesepakatan bersama sehingga standar yang dihasilkan menjadi konsensus dunia," tuturnya.

Artati juga mengajak pemerintah daerah untuk bersinergi membina, memfasilitasi, dan memberikan berbagai kemudahan terhadap Unit Pengolahan Ikan (UPI) agar mampu berproduksi dengan baik.

Sinergi diperlukan lantaran adanya sejumlah faktor sebelum dilakukan harmonisasi standar di UPI.

Baca Juga: Cair! Begini Info BLT Guru Honorer 2020 Terbaru, dari Cara Daftar, Syarat dan Bagaimana Pencairannya

"Berbagai faktor diantaranya risiko ekonomi, persepsi dan keberterimaan resiko konsumen, faktor sosial, keamanan pangan dan sebagainya," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Standar Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad, memastikan kebijakan terkait pengembangan SNI merujuk pada Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2014.

"Peran SNI, SNI adalah acuan, dia sifatnya sukarela. Bisa dijadikan acuan bagi industri, masyarakat, pengawasan produk masuk dan beredar di pasar," terangnya

Baca Juga: Viral! TNI Turunkan Paksa Baliho Habib Rizieq

Hingga saat ini, lanjutnya, terdapat 680 SNI sektor perikanan yang terdiri dari 169 SNI Produk Perikanan, 57 SNI Produk Perikanan Nonpangan, 332 SNI Perikanan Budidaya dan 122 SNI Perikanan Tangkap.***

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini

x