ALHAMDULILLAH! Hanya Pakai NIK dan KTP Dapat Bansos BST Kemensos, Mau? Simak Caranya

5 Januari 2021, 17:27 WIB
Ilustrasi BLT 300 ribu. /PIXABAY/EmAji

Tuban Bicara - Bantuan demi bantuan disalurkan pemerintah demi memulihkan keadaan ekonomi akibat dihantam pandemi Covid-19, salah satu yang dibagikan untuk masyarakat yakni Bantuan Sosial (Bansos).

Bansos tersebut mulai dibagikan kepada masyarakat sejak 4 Januari 2021 melalui  PT Pos Indonesia.

Anggaran yang sudah disiapkan pemerintah khusus program perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun.

Baca Juga: Sah! 3 Bansos Dikucurkan Pemerintah pada 2021, Ini Nominal dan Jadwal Pencairannya

“Saya sudah sampaikan ini pada Pak Menko tapi ini ada Bu Mensos, Januari awal harus tersalurkan karena akan memberikan trigger pada pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga meminta agar jajarannya memastikan bahwa bantuan disalurkan dengan tepat sasaran. Jika diperlukan perbaikan data, pemerintah daerah harus dilibatkan.

Kemudian, Presiden Jokowi menegaskan agar tidak ada potongan-potongan dalam bentuk apapun.

Baca Juga: HORE! Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPPK 2021: Kesempatan untuk Guru Honorer

Sebagai langkah antisipasi, nantinya bansos tersebut dikirimkan langsung ke rekening penerima manfaat.

“Jadi proses digitalisasi data bansos yang diintegrasikan dengan banking system, saya kira itu yang kita inginkan,” kata Presiden saat menggelar rapat di Istana Merdeka

Namun Jokowi ingin masyarakat memanfaatkan Bansos yang diberikan pemerintah untuk membeli kebutuhan pokok dan hal yang lebih berguna lainnya, daripada untuk membeli rokok.

Baca Juga: Keras! Setuju Pendapat Hamdan Zoelva soal FPI, Fadli Zon Sentil Mahfud MD: Bagaimana Pak?

Menurut Jokowi pemerintah memberikan Bansos guna membantu perekonomian masyarakat agar sedikit terbantu akibat dihantam pandemi Covid-19.

Senada dengan Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga menyampaikan hal serupa di Kantor Presiden Jakarta.

"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," tegas Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Pakar Hukum Duga Pembubaran FPI karena Ahok Kalah, Begini Penjelasan Refly Harun

Lalu siapa saja yang berhak menerima BST ini?

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp300 ribu disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.

Baca Juga: Tanggapi Soal Pembubaran FPI oleh Negara, Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang Seperti PKI

Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300.000 per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.

Kabar baiknya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.

Baca Juga: Video Viral Cekcok Wakil Ketua FPI Aceh dengan TNI Tersebar Luas, Ini Penjelasannya

Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (dtks) Kemensos.

“Itu diberikan pemerintah itu hingga Januari, Februari, Maret, April, jadi selama empat bulan,” lanjutnya.

Diketahui, penyaluran Bansos BST Kemensos Rp300 ribu akan diberikan kepada KPM yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Sentil Fadli Zon Lantaran Pelintir Dasar Hukum Pembubaran FPI, Muannas: Wakil Rakyat Masa Gak Ngerti

Bagi KPM yang telah menerima dana bantuan ini, dimohon untuk membelanjakan kebutuhan, dan tidak dibelanjakan untuk rokok.

Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan Dana Bansos BST Kemensos Rp300 ribu Tahun 2021, diantaranya:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

Baca Juga: Bicara Soal Pelarangan FPI, Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik Ungkit Masa Pemerintahan SBY

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah Pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat.

Ini berarti calon penerima bansos tunai dari dana desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Eks FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Mohammad Guntur Romli: Hati-hati cara licik ular, Waspadalah!

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BST Kemensos Rp300 ribu akan diberikan secara tunai dan non tunai.

Baca Juga: Cek Fakta: Surat Telegram Rahasia Kapolri Terkait Pembubaran FPI Tersebar Luas, Simak Penjelasannya

Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima, sementara tunai bisa langsung menghubungi aparat desa, bank milik negara, atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS

Bagi penerima yang sudah memenuhi persyaratan, hanya menggunakan NIK dan KTP, begini cara cek daftar nama penerima Bansos BST Kemensos Rp300 ribu di linke https://dtks.kemensos.go.id, sebagai berikut:

Baca Juga: FPI Jadi Organisasi Terlarang dan Dibubarkan, Mohammad Guntur Romli: Impian Lama Gus Dur

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/

2. Pilih ID, Anda dapat memilih salah satu identitas yang akan di cek seperti NIK, ID DTKS atau Nomor PBI JK/KIS. Namun, untuk lebih mudah, pilih NIK.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Soroti Pembubaran FPI, Muhammadiyah Minta Publik Tak Perlu Bereaksi Berlebihan, Begini Penjelasannya

5. Ketik ulang kode Captcha sesuai dengan yang ditampilkan.

6. Klik kata ‘cari’ lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial (Bansos BST).

Mensos Risma memastikan agar penyaluran Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu tepat sasaran. Mensos juga berharap agar tidak ada penyelewengan dana bansos ini.***

 

 

Editor: M Anas Mahfudhi

Tags

Terkini

Terpopuler