Cek Fakta: Surat Telegram Rahasia Kapolri Terkait Pembubaran FPI Tersebar Luas, Simak Penjelasannya

- 31 Desember 2020, 12:13 WIB
Ilustrasi Institusi Polri. Kapolri Jenderal Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021 mendatang. Sesuai dengan prosedur, presiden akan menunjuk Kapolri baru.
Ilustrasi Institusi Polri. Kapolri Jenderal Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021 mendatang. Sesuai dengan prosedur, presiden akan menunjuk Kapolri baru. / Polri.go.id/via prfmnews/

Tuban Bicara - Belakangan ini, viral di media sosial foto surat telegram rahasia yang mencatut nama Kepolisian Republik Indonesia

Selain viral di media sosial, foto telegram tersebut juga beredar di aplikasi berbagi pesan instan seperti WhatsApp.

Surat telegram rahasia bertanggal 23 Desember 2020 itu disebut berasal dari Kapolri yang ditujukan pada Kepala Kepolisian daerah.

Baca Juga: Menangis Baca Berita Dokter Pribadi Meninggal Karena Covid-19, Hotman Paris: Harus Karena Corona?

Adapun, telegram rahasia yang disebut ditujukan kepada para kepala kepolisian daerah dengan nomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020.

Isi dari surat telegram rahasia tersebut memerintahkan para Kapolda untuk melakukan kegiatan pemantauan dan kegiatan penggalangan tokoh masyarakat.

Selain itu, memantau tokoh agama, hal tersebut menyusul pelarangan aktivitas enam organisasi massa lantaran tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: Kapolres Jakarta Pusat Beberkan Alasan FPI Tidak Boleh Lakukan Jumpa Pers

Enam organisasi yang disebut tidak boleh melakukan aktivitas karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 itu antara lain Hizbut Tahrir Indonesia, Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam, dan Front Pembela Islam.

Lebih lanjut, kegiatan yang menyasar enam organisasi massa tersebut dilatarbelakangi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

x