Tuban Bicara - Belakangan ini, viral di media sosial foto surat telegram rahasia yang mencatut nama Kepolisian Republik Indonesia
Selain viral di media sosial, foto telegram tersebut juga beredar di aplikasi berbagi pesan instan seperti WhatsApp.
Surat telegram rahasia bertanggal 23 Desember 2020 itu disebut berasal dari Kapolri yang ditujukan pada Kepala Kepolisian daerah.
Baca Juga: Menangis Baca Berita Dokter Pribadi Meninggal Karena Covid-19, Hotman Paris: Harus Karena Corona?
Adapun, telegram rahasia yang disebut ditujukan kepada para kepala kepolisian daerah dengan nomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020.
Isi dari surat telegram rahasia tersebut memerintahkan para Kapolda untuk melakukan kegiatan pemantauan dan kegiatan penggalangan tokoh masyarakat.
Selain itu, memantau tokoh agama, hal tersebut menyusul pelarangan aktivitas enam organisasi massa lantaran tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga: Kapolres Jakarta Pusat Beberkan Alasan FPI Tidak Boleh Lakukan Jumpa Pers
Enam organisasi yang disebut tidak boleh melakukan aktivitas karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 itu antara lain Hizbut Tahrir Indonesia, Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam, dan Front Pembela Islam.
Lebih lanjut, kegiatan yang menyasar enam organisasi massa tersebut dilatarbelakangi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas).