Sentil Fadli Zon Lantaran Pelintir Dasar Hukum Pembubaran FPI, Muannas: Wakil Rakyat Masa Gak Ngerti

- 3 Januari 2021, 10:03 WIB
Muannas Alaidid dan Fadli Zon.*
Muannas Alaidid dan Fadli Zon.* /Instagram.com/@muannasalaidid5017dan @/fadlizon/.*/Kolase foto Instagram.com/@muannasalaidid5017 dan /@fadlizon

Tuban Bicara - CEO Indonesian Cyber Muannas Alaidid turut mengkritisi pernyataan kontroversi politisi fraksi Gerindra Fadli Zon.

Menurut Fadli Zon, Gerindra menyatakan sikap tidak dukung pembubaran organisasi masyarakat apapun, termasuk Front Pembela Islam (FPI) tanpa proses hukum yang jelas.

"Tidak ada keputusan Gerindra mendukung pembubaran organisasi tanpa proses pengadilan," kata Fadli Zon dalam akun Twitter-nya.

Baca Juga: Soal Maklumat Kapolri, Fadli Zon: Hanya Akan Memperburuk Citra Polri dan Menghambat Demokrasi

Fadli Zon menilai, Indonesia sebagai negara hukum harus menjunjung tinggi konstitusi dan Undang-Undang apabila hendak melakukan pembubaran organisasi.

"Sebagai negara hukum, tetap harus menjunjung tinggi konstitusi dan UU," ujar Fadli Zon.

Menanggapi hal tersebut, Muannas Alaidid mengungkapkan bahwa pernyataan yang dikatakan Fadli Zon keliru sebab pembubaran FPI oleh pemerintah telah melalui prosedur hukum yang benar.

Baca Juga: Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Ngabalin: Apapun Namamu, Tak Ada Tempat Bagi Ormas Intoleran!

"Kok bisa ya Fadli Zon ngaku-ngaku dia sedang menjunjung tinggi konstitusi dan UU, padahal pembubaran ormas oleh pemerintah tanpa lewat pengadilan itu sudah selesai dan MK yang jamin justru konstitusional," tutur Muannas Alaidid.

Muannas juga menyatakan bahwa undang-undang yang baru tidak diperlukan prosedur pembubaran dan pelarangan melalui pengadilan.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

x