FPI Jadi Organisasi Terlarang dan Dibubarkan, Mohammad Guntur Romli: Impian Lama Gus Dur

- 1 Januari 2021, 16:58 WIB
Aktivis Mohamad Guntur Romli menanggapi pembubaran FPI.
Aktivis Mohamad Guntur Romli menanggapi pembubaran FPI. /Instagram.com/@gunromli

Tuban Bicara - Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam pejabat kementerian dan lembaga, pemerintah secara resmi menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.

Pengumuman tersebut disampaikan pada konferensi pers yang digelar pada Rabu, 30 Desember 2020 di Jakarta.

Dengan terbitnya SKB tersebut, pemerintah menetapkan bahwa FPI merupakan organisasi terlarang di wilayah hukum Indonesia.

Baca Juga: Jumat Call, Gus Mus Ajak Masyarakat untuk Senantiasa Berzikir

Maka dari itu, seluruh kegiatan FPI dan atribut yang terkait dengannya resmi dilarang.

Dalam konferensi pers tersebut, pemerintah menegaskan, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh dan terlibat terkait penggunaan simbol FPI.

“Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI,” tutur Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI.

Baca Juga: Rocky Gerung Sentil Sri Mulyani yang Curhat ke IMF: Uang untuk Rakyat Malah Tiba di PDI Perjuangan

Pernyataan tersebut menyedot perhatian masyarakat luas, tak terkecuali politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli.

Melalui cuitannya di akun Twitter @GunRomli, ia mengucapkan terima kasih pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD atas keputusan tersebut.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

x