Keras! Setuju Pendapat Hamdan Zoelva soal FPI, Fadli Zon Sentil Mahfud MD: Bagaimana Pak?

- 4 Januari 2021, 20:19 WIB
Fadli Zon (kanan) berikan komentarnya terkait cuitan Hamdan Zoelva (kiri).
Fadli Zon (kanan) berikan komentarnya terkait cuitan Hamdan Zoelva (kiri). /Kolase Fotol dari Instagram @hamdanzoel dan Youtube Fadli Zon Official.

Tuban Bicara - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva ikut menyoroti pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu.

Dia menjelaskan, saat membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya pemerintah menyatakan ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar.

Dia juga menyebut bahwa pemerintah melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.

Baca Juga: Video Viral Cekcok Wakil Ketua FPI Aceh dengan TNI Tersebar Luas, Ini Penjelasannya

Namun menurutnya, bukan berarti FPI merupakan organisasi terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI).

Hamdan Zoelva menjelaskan, FPI berbeda dengan PKI yang merupakan partai terlarang, dan menurut UU 27/1999 Pasal 107a KUHPidana disebutkan bahwa menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipadana.

Baca Juga: Sentil Fadli Zon Lantaran Pelintir Dasar Hukum Pembubaran FPI, Muannas: Wakil Rakyat Masa Gak Ngerti

Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada ketentuan pidana terkait menyebarkan konten FPI, karena yang dilarang adalah simbol dan kegiatannya.

"Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI, karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI," kata Hamdan Zoelva.

Dia juga menjelaskan, menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis ormas yaitu ormas berbadan hukum, ormas terdaftar dan ormas tidak terdaftar.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini

x