Soroti Pembubaran FPI, Muhammadiyah Minta Publik Tak Perlu Bereaksi Berlebihan, Begini Penjelasannya

- 31 Desember 2020, 11:36 WIB
Ilustrasi Front Pembela Islam (FPI) yang baru saja dilarang oleh pemerintah.
Ilustrasi Front Pembela Islam (FPI) yang baru saja dilarang oleh pemerintah. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/nz

Tuban Bicara - Menyoroti pembubaran FPI serta pelarangan kegiatannya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta masyarakat supaya tidak perlu berlebihan dalam menyikapi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.

"Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan yang dilakukan pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam namun menegakkan hukum dan peraturan," tulis Abdul Mu'ti dalam akun Instagramnya, @abe_mukti, Rabu, 30 Desember 2020.

Mu’ti menuturkan apabila pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sudah habis masa berlakunya, maka organisasi kemasyarakatan atau ormas itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.

Baca Juga: Kapolres Jakarta Pusat Beberkan Alasan FPI Tidak Boleh Lakukan Jumpa Pers

"Jadi sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum FPI sudah bubar dengan sendirinya," tutur Mu’ti.

Mu’ti kembali menanggapi bahwasannya yang terpenting yakni pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas terhadap FPI saja, namun membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang dapat meresahkan.

"Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri maka semua harus ditindak tegas dan hukum harus ditegakkan pada semuanya," tutur Mu'ti.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan oleh Pemerintah, Habib Rizieq Shihab: Kita Akan Gugat ke PTUN

Tak hanya Mu’ti, Ketua PP Muhammadiyah Abdul Munir Mulkhan pun ikut mendukung pelarangan kegiatan FPI karena memang tak ada legalitas keberadaannya.

"Sikap tegas dalam penegakan hukum tersebut sangat diperlukan dalam situasi sosial yang kritis seperti ini hal ini jelas itu sudah sesuai undang-undang ormas," ujar Mulkhan.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

x