Tanggapi Soal Pembubaran FPI oleh Negara, Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang Seperti PKI

- 3 Januari 2021, 20:33 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. /Instagram.com/@hamdanzoel/

Tuban Bicara - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva ikut menyoroti pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu.

Dia menjelaskan, saat membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya pemerintah menyatakan ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar.

Dia juga menyebut bahwa pemerintah melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.

Baca Juga: Video Viral Cekcok Wakil Ketua FPI Aceh dengan TNI Tersebar Luas, Ini Penjelasannya

Namun menurutnya, bukan berarti FPI merupakan organisasi terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI," kata Hamdan Zoelva dari cuitan Twitter @hamdanzoelva, Rabu, 3 Januari 2020.

Hamdan Zoelva menjelaskan, FPI berbeda dengan PKI yang merupakan partai terlarang, dan menurut UU 27/1999 Pasal 107a KUHPidana disebutkan bahwa menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipadana.

Baca Juga: Sentil Fadli Zon Lantaran Pelintir Dasar Hukum Pembubaran FPI, Muannas: Wakil Rakyat Masa Gak Ngerti

Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada ketentuan pidana terkait menyebarkan konten FPI, karena yang dilarang adalah simbol dan kegiatannya.

"Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI, karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI," kata Hamdan Zoelva.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

x