Tuban Bicara - Wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden tiga periode dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, sampai saat ini pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sama sekali tidak mempunyai niat untuk menambah masa jabatan presiden tiga periode seperti yang dituduhkan oleh mantan Ketua MPR RI Amien Rais.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, saat ini pemerintah hanya melaksanakan kebijakan sesuai dengan UUD 1945 yang berlaku.
Hal tersebut dikatakan oleh Mahfud MD setelah melaksanakan kunjungan kerja di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.
"Pemerintah tidak punya wacana tentang mau tiga kali, empat kali, lima kali, kita undang-undang dasar yang berlaku sekarang aja," katanya, dikutip dari Antara.
Mahfud MD mengatakan, apa yang disampaikan oleh Amien Rais beberapa waktu lalu terkait masa jabatan presiden merupakan urusan partai politik dan anggota DPR/MPR RI.
Baca Juga: Tepis Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi: Saya Tegaskan, Saya Tidak Ada Niat
Ia memastikan tidak ada pembicaraan soal presiden 3 periode di tingkat kabinet karena hal tersebut bukan bidangnya.
"Soal itu urusan partai politik, mau mengubah, mau tidak," kata pria asal Madura tersebut.