Tuban Kembali Zona Merah, Bupati Terbitkan Surat Edaran

- 18 Desember 2020, 17:26 WIB
Surat edaran Bupati Tuban
Surat edaran Bupati Tuban /Pres realess Media Center Tuban/

Bagi pelaku usaha dan sektor ekonomi lain diharapkan mengatur sirkulasi pengunjung dan pembatasan waktu kunjungan. Selain itu, tetap menerapkan protokol kesehatan ketat saat menjalankan usahanya.

Lebih lanjut, penyelenggaraan Natal dilaksanakan dengan membatasi jumlah jemaat yang hadir di gereja/tempat lain maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan. Penerapan prokotol kesehatan juga diberlakukan tanpa mengurangi aspek spiritualitas umat Nasrani dalam beribadah.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Berkomitmen Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan HAM

Baca Juga: Peserta JKN-KIS Dibuat kagum dan Puas Pelayanannya, Cek Faktanya

"Kegiatan berkunjung dalam rangka perayaan Natal juga ditiadakan," terangnya.

Endah Nurul mengatakan masyarakat kabupaten Tuban dilarang melakukan perayaan tahun baru 2021. Tidak hanya itu, masyarakat luar kabupaten Tuban yang akan bermalam di wilayah kabupaten Tuban diwajibkan menunjukkan hasil rapid test non reaktif 2 hari sebelumnya.

Pemkab Tuban juga menetapkan pemberlakuan jam malam atau pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah terhitung mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021 dengan batas waktu pukul 9 malam. Pembatasan tersebut untuk kegiatan masyarakat yang tidak perlu karena dapat menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Soroti UU Cipta Kerja, Akademisi: Untuk Percepat Terciptanya Lapangan Kerja

Baca Juga: Prof. Wiku Adisasmito Tekankan Kunci Utama Penanganan Kasus COVID-19

Halaman:

Editor: Imam Sarozi


Tags

Terkait

Terkini

x