Tuban Kembali Zona Merah, Bupati Terbitkan Surat Edaran

- 18 Desember 2020, 17:26 WIB
Surat edaran Bupati Tuban
Surat edaran Bupati Tuban /Pres realess Media Center Tuban/

Tuban Bicara - Bupati Tuban, H. Fathul Huda mengeluarkan Surat Edaran tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Bulan Desember 2020 dan Tahun 2021, Kamis (17/12/2020).

Diterbitkannya Surat Edaran bernomor 367/6776/414.012/2020 sebagai tindaklanjut perubahan status Kabupaten Tuban yang kembali masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Qomariyati mengungkapkan Pemkab Tuban memberi perhatian serius terhadap perubahan status tersebut.

Selain itu, menyikapi respon masyarakat yang masih belum optimal dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Aksi Demo 1812 Tak Dapat Izin, Polisi: Aturan Protokol Kesehatan

Baca Juga: Kabar Gembira! PlayStation 5 Sudah Bisa dipesan di Indonesia Mulai Hari ini

Mengacu pada Surat Edaran tersebut seluruh masyarakat kabupaten Tuban diharapkan membatasi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa atau kerumunan.

Kegiatan masyarakat seperti hajatan, pentas seni, resepsi dan bepergian keluar daerah sebisa mungkin untuk dibatasi, dikurangi atau bahkan ditunda.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi


Tags

Terkait

Terkini

x