Tuban Kembali Zona Merah, Bupati Terbitkan Surat Edaran

- 18 Desember 2020, 17:26 WIB
Surat edaran Bupati Tuban
Surat edaran Bupati Tuban /Pres realess Media Center Tuban/

Sekretaris Dinas Kesehatan Tuban ini menambahkan pada Surat Edaran tersebut menginstruksikan Ketua Satgas Covid-19 tingkat kecamatan berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait penegakan hukum protokol kesehatan. Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan berwenang untuk tidak mengeluarkan ijin rekomendasi kegiatan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Selain itu, Satgas Covid-19 juga berwenang menghentikan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan.

"Di samping itu, perlu ditingkatkan sosialisasi dan penertiban di wilayah masing-masing dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat berbasis komunitas," sambungnya.

Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban mengimbau masyarakat untuk terus berdisiplin menerapkan protokol kesehatan.

Antara lain memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak aman dengan menghindari kerumunan. Keberhasilan penanganan Covid-19 di kabupaten Tuban menjadi tanggung jawab semua pihak. Berbagai langkah yang ditetapkan Pemkab Tuban harus hendaknya didukung masyarakat demi kepentingan bersama

Halaman:

Editor: Imam Sarozi


Tags

Terkait

Terkini

x