“Kami bingung, oleh karena itu kami di sini minta kejelasan, ‘’ kata Rochim.
Baca Juga: Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tahun 2020, Jatim Dinobatkan Salah Satu Provinsi Terbaik
Sementara itu, Kepala DPKP Tuban Murtadji saat menemui pendemo mengatakan, jika sesuai surat keputusan kementerian bahwa pesanggem atau petani LMDH tidak mendapatkan alokasi pupuk.
Akan tetapi, untuk Kabupaten Tuban, Pemkab telah berhasil mengusulkan dan mendapatkan alokasi, meskipun jumlahnya terbatas.
“Sesuai regulasi sebenarnya tidak boleh, tetapi kami memperjuangkan itu. Alhamdulillah ada alokasi,” ujarnya.
Baca Juga: Peringati Hari Kesehatan Nasional, Gubernur Jatim Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Bersih
Murtadji juga menjelaskan, sesuai angka pengajuan dari DPKP jumlah e-RDKK sebanyak 406 ribu ton, akan tetapi pemerintah pusat hanya bisa memberikan 132 ribu ton. “Sudah pasti, angka tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan petani di Kabupaten Tuban,” ungkapnya di lansir dari tubankab.go.id.***