Tuban Kembali Zona Merah, Bupati Terbitkan Surat Edaran

18 Desember 2020, 17:26 WIB
Surat edaran Bupati Tuban /Pres realess Media Center Tuban/

Tuban Bicara - Bupati Tuban, H. Fathul Huda mengeluarkan Surat Edaran tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Bulan Desember 2020 dan Tahun 2021, Kamis (17/12/2020).

Diterbitkannya Surat Edaran bernomor 367/6776/414.012/2020 sebagai tindaklanjut perubahan status Kabupaten Tuban yang kembali masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Qomariyati mengungkapkan Pemkab Tuban memberi perhatian serius terhadap perubahan status tersebut.

Selain itu, menyikapi respon masyarakat yang masih belum optimal dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Aksi Demo 1812 Tak Dapat Izin, Polisi: Aturan Protokol Kesehatan

Baca Juga: Kabar Gembira! PlayStation 5 Sudah Bisa dipesan di Indonesia Mulai Hari ini

Mengacu pada Surat Edaran tersebut seluruh masyarakat kabupaten Tuban diharapkan membatasi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa atau kerumunan.

Kegiatan masyarakat seperti hajatan, pentas seni, resepsi dan bepergian keluar daerah sebisa mungkin untuk dibatasi, dikurangi atau bahkan ditunda.

Bagi pelaku usaha dan sektor ekonomi lain diharapkan mengatur sirkulasi pengunjung dan pembatasan waktu kunjungan. Selain itu, tetap menerapkan protokol kesehatan ketat saat menjalankan usahanya.

Lebih lanjut, penyelenggaraan Natal dilaksanakan dengan membatasi jumlah jemaat yang hadir di gereja/tempat lain maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan. Penerapan prokotol kesehatan juga diberlakukan tanpa mengurangi aspek spiritualitas umat Nasrani dalam beribadah.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Berkomitmen Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan HAM

Baca Juga: Peserta JKN-KIS Dibuat kagum dan Puas Pelayanannya, Cek Faktanya

"Kegiatan berkunjung dalam rangka perayaan Natal juga ditiadakan," terangnya.

Endah Nurul mengatakan masyarakat kabupaten Tuban dilarang melakukan perayaan tahun baru 2021. Tidak hanya itu, masyarakat luar kabupaten Tuban yang akan bermalam di wilayah kabupaten Tuban diwajibkan menunjukkan hasil rapid test non reaktif 2 hari sebelumnya.

Pemkab Tuban juga menetapkan pemberlakuan jam malam atau pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah terhitung mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021 dengan batas waktu pukul 9 malam. Pembatasan tersebut untuk kegiatan masyarakat yang tidak perlu karena dapat menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Soroti UU Cipta Kerja, Akademisi: Untuk Percepat Terciptanya Lapangan Kerja

Baca Juga: Prof. Wiku Adisasmito Tekankan Kunci Utama Penanganan Kasus COVID-19

Sekretaris Dinas Kesehatan Tuban ini menambahkan pada Surat Edaran tersebut menginstruksikan Ketua Satgas Covid-19 tingkat kecamatan berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait penegakan hukum protokol kesehatan. Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan berwenang untuk tidak mengeluarkan ijin rekomendasi kegiatan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Selain itu, Satgas Covid-19 juga berwenang menghentikan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan.

"Di samping itu, perlu ditingkatkan sosialisasi dan penertiban di wilayah masing-masing dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat berbasis komunitas," sambungnya.

Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban mengimbau masyarakat untuk terus berdisiplin menerapkan protokol kesehatan.

Antara lain memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak aman dengan menghindari kerumunan. Keberhasilan penanganan Covid-19 di kabupaten Tuban menjadi tanggung jawab semua pihak. Berbagai langkah yang ditetapkan Pemkab Tuban harus hendaknya didukung masyarakat demi kepentingan bersama

Editor: Imam Sarozi

Tags

Terkini

Terpopuler