Tuban Bicara - Terkait akan adanya aksi demo 1812 pada Jumat (18/12) di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis. Dilansir dari antaranews.com
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, jika pihak kepolisian tidak menerbitkan surat izin unjuk rasa karena aturan protokol kesehatan yang melarang adanya kerumunan di tengah masyarakat. jika sampai terjadi kerumunan maka pihak kepolisian akan secara persuasif membubarkan massa demi mencegah munculnya klaster baru COVID-19.
Baca Juga: Kabar Gembira! PlayStation 5 Sudah Bisa dipesan di Indonesia Mulai Hari ini
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Berkomitmen Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan HAM
"Kita sampaikan, kalau ada kerumunan massa, kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kita lakukan," ujarnya.
Sebelumnya, massa dari Front Pembela Islam (FPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).
Tuntutan mereka berkaitan dengan penahanan pimpinan mereka Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga kasus tewasnya enam laskar mereka.