PMA Terkait Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren Masih Tahap Harmonisasi

- 5 Desember 2020, 06:37 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur /intagram @waryono_abdghafur/

Tuban Bicara - Kementerian Agama (Kemenag) tengah siapkan regulasi yang menjadi turunan dari Undang-Undang No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur saat menerima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengatakan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren masih pada tahap harmonisasi.

“Alhamdulillah PMA sudah tinggal diundangkan, masih menunggu Perpres yang masih pada tahap harmonisasi dengan Kemenkumham,” katanya di Jakarta, Rabu (02/12). Dikutip Tuban Bicara dari laman resmi kemenag.go.id.

Baca Juga: 'Berbakti untuk Kemanusiaan Tanpa Pamrih', Perjuangan Nasional Perangi Penyebaran Covid-19

Menurut Waryono, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 sebenarnya mendifinisikan pesantren bukan hanya penyelenggara fungsi pendidikan, tetapi juga dakwah dan pemberdayaan. Fungsi-fungsi ini belum diatur secara eksplisit dan detail dalam UU Pesantren. Hal yang lebih detail dan komprehensif terkait ini akan diatur dalam PMA dan Perpres.

“Undang-Undang Pesantren ini tidak hanya mengamanatkan fungsi Pendidikan tetapi juga fungsi pemberdayaan dan dakwah. Ini akan kita atur pada PMA dan Perpres,” tutur Waryono.

Salah satu peserta yang hadir, Dadan Hidayatullah mengungkapkan bahwa ketiga fungsi pesantren tersebut sangat penting untuk diterapkan secara bersamaan. Tidak hanya fungsi pendidikan, tetapi juga fungsi lain seperti pemberdayaan dan dakwah.

Baca Juga: Sering Cekcok dengan Pasangan Karena Konflik yang Sama? Ingat 6 Hal ini

Khusus untuk pemberdayaan, Dadan berharap Kemenag membuat turunan Undang-Undangnya juga berupa RPMA Pemberdayaan Pesantren. Sebab, menurutnya ketahanan dan keberlangsungan pesantren sangat dipengaruhi oleh fungsi pemberdayaan ini.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x