Tuban Bicara - Negara Taiwan melakukan penangguhan penerimaan pekerja dari Indonesia untuk periode 4-17 Desember 2020.
Langkah itu diambil Taiwan setelah 85 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dikirimkan oleh 14 P3MI terkonfirmasi positif COVID-19.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berharap kebijakan penangguhan penerimaan pekerja migran Indonesia (PMI) oleh Taiwan dapat segera dicabut setelah kedua pihak melakukan langkah-langkah pembenahan.
Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker Eva Trisiana mengatakan pemerintah Indonesia menyayangkan keputusan tersebut, meski memahami kebijakan yang diambil oleh Taiwan.
Baca Juga: 5 Cara membedakan Madu Asli dengan Madu Campuran
Baca Juga: Alberts Ingin Timnya Ikut Dalam Piala AFC
"Kita berharap agar kebijakan penangguhan ini dapat segera dicabut setelah kedua pihak melakukan langkah-langkah pembenahan. Kemnaker juga akan mengingatkan kembali kepada P3MI agar benar-benar taat dan menerapkan pedoman penempatan sesuai Kepmenaker 294/2020," kata Eva, dalam pernyataan di Jakarta. (Jumat, 4/12/20).
Eva menambahkan Kemnaker telah berkomunikasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (Taipei Economic and Trade Office/TETO) sebagai perwakilan Taiwan di Indonesia dan melakukan investigasi melibatkan lembaga dan kementerian terkait seperti BP2MI dan Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya PMI terkonfirmasi COVID-19 di Taiwan.