Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan yangmana telah dikutip Tubanbicara.com dari Antara menyampaikan bahwa saat ini tidak ada wacana terkait perubahan besaran nominal untuk iuran peserta.
Hal itu dikarenakan proses ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan setelah penghapusan kelas masih dikaji oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan.
Maka sementara ini iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 masih mengikuti aturan sebelumnya yaitu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang tertulis sebagai berikut:
1. Biaya iuran BPJS Kesehatan kelas 1: Rp 150 ribu per bulan
2. Biaya iuran BPJS Kesehatan kelas 2: Rp 100 ribu per bulan