TUBANBICARA.com - BPJS Kesehatan telah terbukti beberapa tahun ini dapat membantu dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Namun kini BPJS kesehatan akan menghapus sistem kelas 1 2 dan 3 dan akan digantikan oleh penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penerapan kelas baru BPJS yang berupa KRIS ini dilakukan secara bertahap di bulan Juli 2022 dan diharapkan akan terlaksana dengan penuh paling lambat pada di bulan Januari 2023 mendatang.
Dengan dimulainya penerapan baru KRIS, lalu bagaimana dan berapa tarif iuran BPJS Kesehatan sekarang ini ?
Iuran tentunya menjadi sebuah kewajiban bagi peserta BPJS Kesehatan untuk dibayarkan setiap bulannya.