Simak!! Kelas BPJS Kesehatan Diganti, Bagaimana Dengan Iuran Terbaru-nya? Apakah Semakin Mahal?

- 5 Juli 2022, 09:41 WIB
Ilustrasi iuran BPJS Ketenagakerjaan. /Antara/Asprilla Dwi Adha
Ilustrasi iuran BPJS Ketenagakerjaan. /Antara/Asprilla Dwi Adha /

TUBANBICARA.com - BPJS Kesehatan telah terbukti beberapa tahun ini dapat membantu dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

 

Namun kini BPJS kesehatan akan menghapus sistem kelas 1 2 dan 3 dan akan digantikan oleh penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

 

Penerapan kelas baru BPJS yang berupa KRIS ini dilakukan secara bertahap di bulan Juli 2022 dan diharapkan akan terlaksana dengan penuh paling lambat pada di bulan Januari 2023 mendatang. 

 

Dengan dimulainya penerapan baru KRIS, lalu bagaimana dan berapa tarif iuran BPJS Kesehatan sekarang ini ?

 

Iuran tentunya menjadi sebuah kewajiban bagi peserta BPJS Kesehatan untuk dibayarkan setiap bulannya.

Baca Juga: Fabrizio Romano Ungkap Soal Transfer Richarlison yang Masih Terbelit-belit, Begini Jawaban Tottenham Hotspur

Halaman:

Editor: Fery Murya Vandi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x