Sudah Dibubarkan Sejak 2019, Mahfud MD Beberkan Alasan FPI Jadi Ormas Terlarang

- 30 Desember 2020, 19:17 WIB
Sudah Dibubarkan Sejak 2019, Mahfud MD Beberkan Alasan FPI Jadi Ormas Terlarang
Sudah Dibubarkan Sejak 2019, Mahfud MD Beberkan Alasan FPI Jadi Ormas Terlarang /Dok. POLHUKAM RI/

Tuban Bicara - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan fakta terkait Front Pembela Islam (FPI).

Dikatakan Mahfud MD, secara de jure FPI telah bubar sejak Juni 2019. Dan hingga saat ini, FPI tidak mengurus perpanjangan izin terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.

"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamaan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan oleh Pemerintah, Habib Rizieq Shihab: Kita Akan Gugat ke PTUN

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan dengan berbagai landasan, FPI kini sebagai organisasi yang dilarang aktivitasnya di Indonesia.

Sementara pembubaran FPI ini disebut Mahfud berdasarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," katanya.

Baca Juga: Kapolres Jakarta Pusat Beberkan Alasan FPI Tidak Boleh Lakukan Jumpa Pers

Sementara sejumlah alasan diutarakan Mahfud terkait pelanggaran yang dilakukan FPI. Seperti melakukan sweeping, serta melakukan serangkaian kegiatan yang dianggap melanggar hukum.

Selain itu, Mahfud juga menyebut permasalahan yang mencuat terkait FPI berasal dari Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yang mencantumkan istilah khilafah dalam AD/ART.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini

x