FPI Resmi Dibubarkan oleh Pemerintah, Habib Rizieq Shihab: Kita Akan Gugat ke PTUN

- 30 Desember 2020, 18:27 WIB
Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah), saat menyapa pengikutnya dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah), saat menyapa pengikutnya dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Tuban Bicara - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan, Habib Rizieq Shihab memerintahkan tim hukumnya untuk menyiapkan sejumlah dokumen untuk kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Habib Rizieq bilang tolong persiapkan langkah hukum ke PTUN kalau berkas dari pemerintah sudah lengkap," kata Sugito Atmo Prawiro saat ditemui di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020.

Sementara Azis Yanuar, tim kuasa hukum FPI menambahkan, pembubaran FPI ini sangat bertentangan dengan peraturan undang-undang.

Baca Juga: FPI Dibubarkan! Fahri Hamzah: Sayang Sekali, Kekuasaan Dianggap Lebih Penting dari Ilmu Pengetahuan

Dikatakan Aziz, dalam hal ini FPI memegang teguh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 82 tahun 2013. Menurutnya, SKB tidak wajib dan sifatnya hanya sukarela saja.

"SKB tidak wajib, suka rela saja. Kita selalu mengurus. Kita ada kendala. Kita secara formal mengajukan ke kemendagri tapi ada kendala. Kita mengikuti prosedur yang baik dan benar," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD hari ini, Rabu 30 Desember 2020 mengumumkan pelarangan seluruh kegiatan dan aktivitas FPI.

Baca Juga: Bahas Proses Pelengseran Presiden Gus Dur, Said Aqil Siradj: Mudah-mudahan Tak Terulang

Dikatakan Mahfud sebagaimana dikutip TUban Bicara melalui artikel Soal Pembubaran FPI oleh Pemerintah, Habib Rizieq Shihab: Kita Gugat ke PTUN, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

Pemerintah menganggap FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x