Kapolres Jakarta Pusat Beberkan Alasan FPI Tidak Boleh Lakukan Jumpa Pers

- 30 Desember 2020, 18:37 WIB
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto*
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto* /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

Tuban Bicara - Pengurus Front Pembela Islam (FPI) direncanakan sore ini menggelar jumpa pers untuk menanggapi sikap pemerintah yang mengumumkan pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI.

Direncanakan jumpa pers berlangsung pada Rabu, 30 Desember 2020 di markas besar FPI di jalan Petamburan pada pukul 16.00 WIB.

Namun belum sempat menggelar jumpa pers, ratusan personel polisi beserta TNI mendatangi markas FPI yang ada di jalan Petamburan III.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan oleh Pemerintah, Habib Rizieq Shihab: Kita Akan Gugat ke PTUN

Ratusan brimob berpakaian lengkap kemudian melakukan sweeping atribut FPI serta baliho Habib Rizieq di sepanjang jalan Petamburan untuk kemudian di lepas paksa.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto menegaskan melarang kegiatan FPI karena disebut tidak memiliki izin.

"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan legal-nya. Artinya jelas tidak kita izinkan," ungkap Heru saat ditemui di jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: FPI Dibubarkan! Fahri Hamzah: Sayang Sekali, Kekuasaan Dianggap Lebih Penting dari Ilmu Pengetahuan

Terkait sweeping atribut FPI, Heru mengatakan hal ini dilakukan karena pemerintah secara tegas telah melarang segala kegiatan serta atribut FPI untuk digunakan.

"Kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Baik itu banner, pamflet atau atribut yang lainnya sudah kita lepas semua. Begitu juga dengan kegiatan lain," ungkapnya.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x