FPI Dibubarkan, Fadli Zon Murka: Ini Pembunuhan Demokrasi dan Menyelewengkan Konstitusi

- 30 Desember 2020, 17:04 WIB
FPI Dibubarkan, Fadli Zon Murka: Ini Pembunuhan Demokrasi dan Penyelewengan Konstitusi
FPI Dibubarkan, Fadli Zon Murka: Ini Pembunuhan Demokrasi dan Penyelewengan Konstitusi /Instagram.com/@fadlizon/

Tuban Bicara - Pemerintah mengumumkan bila ormas (organisasi kemasyarakatan) Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Habib Rizieq Shihab, telah resmi dibubarkan.

Kabar pembubaran ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD, Rabu, 30 Desember 2020.

Pembubaran FPI sesuai peraturan perundang-undangan dengan mengacu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Baca Juga: Usai Dibubarkan dan Dinyatakan Ormas Terlarang, FPI: Selamat Datang Front Pejuang Islam!

Merespons kabar tersebut, Politisi dari Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) Fadli Zon turut memberikan pandangan terkait langkah yang telah diambil pemerintah itu.

Melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon, Fadli yang merupakan Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menyebut pembubaran FPI itu praktik otoritarianisme (sewenang-wenang).

Tak hanya itu, Fadli memandang bila langkah yang diputuskan pemerintah merupakan pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Puan Maharani Terkena OTT KPK di Kantor PDI Perjuangan

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhunan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," kata Fadli, dikutip Tuban Bicara dari akun Twitter-nya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahmud MD yang mewakili Pemerintah menyampaikan pengumuman bila ormas FPI saat ini telah resmi dibubarkan

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x