FPI Resmi Dibubarkan dan Jadi Ormas Terlarang, Guru Besar UI: Bisa Bertambah Besar

- 30 Desember 2020, 17:22 WIB
FPI Resmi Dibubarkan dan Jadi Ormas Terlarang, Guru Besar UI: FPI Dibubarkan Bisa Bertambah Besar
FPI Resmi Dibubarkan dan Jadi Ormas Terlarang, Guru Besar UI: FPI Dibubarkan Bisa Bertambah Besar /PMJ News/

Tuban Bicara - Setelah diumumkan Menko Polhukam Mahfud MD, Ormas FPI resmi dibubarkan dan dilarang melakukan aktifitas sebagai organisasi.

Atas keputusan yang diambil oleh pemerintah itu, Guru Besar UI Prof. Ronnie H Rusli memberikan tanggapan menohok.

Prof. Ronnie H Rusli berpendapat bahwa FPI sudah dibubarkan secara organisasi, sekarang melebur menjadi rakyat dan bisa bertambah besar.

"Sudah dibubarkan FPI secara organisasi. Sekarang setelah bubar bentuknya jadi “Rakyat” dan bisa bertambah besar karena “Rakyat” pendukungnya", cuit Prof. Ronnie pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Fadli Zon Murka: Ini Pembunuhan Demokrasi dan Menyelewengkan Konstitusi

Prof. Ronnie H Rusli juga menambahkan jika masih sebuah organisasi ada ketuanya dan apabila ada sebuah kesalahan atau pelanggaran bisa disalahkan ketuanya, kalau sudah jadi rakyat siapa yang akan disalahkan?

"Kalau ada organisasi ada ketuanya dan bisa disalahkan Ketua organisasi bernama FPI. Kalau rakyat siapa yg bisa disalahkan?? “Ini Pendapat", tulis Prof. Ronnie menambahkan.

"Kalau ada “Organisasi FPI” enak bisa disalahkan apapun yg terjadi (maaf jadi jamban kesalahan apapun). Ini pendapat saya sebagai “Staf Ahli” manakala masih ada “Fraksi TNI/Polri di DPR” Kalau sekarang sdh gak ada masukan pertimbangan lagi", kata Guru Besar UI itu, sebagaimana dikutip Tuban Bicara melaui artikel FPI Resmi Dibubarkan, Guru Besar UI Prof. Ronnie H Rusli: FPI Dibubarkan Bisa Bertambah Besar.

Baca Juga: Usai Dibubarkan dan Dinyatakan Ormas Terlarang, FPI: Selamat Datang Front Pejuang Islam!

Dalam akhir cuitannya ia menyebut mustinya ditambah lagi UU pelarangan bagi rakyat berkumpul melebihi 6 orang untuk unjuk rasa.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Mantrasukabumi.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x