Baca Juga: Wajib Dicoba, Ramuan dari Obat Tradisional untuk Meningkatkan Daya Tahan Tubuh di Masa Pandemi
Data para pendaftar yang belum menerima telah tersimpan dalam data base PMO sehingga tidak perlu lagi untuk mengisi data seperti saat pertama kali mendaftar.
“Sobat Prakerja, saat ini sebagian besar penyaluran insentif bulan Desember telah tersalurkan. Bagi Sobat yang belum menerima insentif, jangan khawatir. Penyaluran Insentif akan dilanjutkan kembali tanggal 5 Januari,” tulis Instagram Kartu Prakerja dikutip Jurnal Presisi pada Minggu, 27 Desember 2020.
Baca Juga: Berikut Beberapa Hal yang Bisa Anda Lakukan Ketika Malam Tahun Baru 2021
Baca Juga: Susah Tidur? Berikut 3 Hal yang Bisa Anda Lakukan Ketika Dini Hari
Bagi yang belum mendaftar, berikut cara membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja dalam www.prakerja.go.id.
Syarat mendaftar
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia diatas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah atau kuliah