Kabar Gembira! Kartu Prakerja 2021 Akan Dibuka Kembali, Cek Tanggal dan Persyaratannya

- 28 Desember 2020, 06:50 WIB
FOTO: Warga penerima manfaat menunjukkan Kartu Prakerja miliknya usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa, 15 Desember 2020
FOTO: Warga penerima manfaat menunjukkan Kartu Prakerja miliknya usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa, 15 Desember 2020 //ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Baca Juga: Merinding saat Dengar Pidato Natal Gus Yaqut, Guntur Romli: Bukan Hanya Seremonial atau Basa-basi

Baca Juga: Ungkapan Messi terhadap pelatih Guardiola

Isi Data Diri

1. Setelah masuk ke akun, kemudian isi verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik tombol berikutnya.

2. Lengkapi data diri Anda seperti nama lengkap, alamat email, tempat tinggak, alamat domisili, pendidikan, status pekerjaan.

3. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik tombol berikutnya.

4. Verifikasi nomor ponsel, lalu klik kirim.

5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor ponsel,lalu klik verifikasi.

6. Isi pertanyaan pendaftar, isi sampai selesai, lalu klik oke.

Baca Juga: Marzuki Alie Sentil Menag yang 'Lindungi' Ahmadiyah dan Syiah: Habis Waktu, Hanya Kegaduhan Saja

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: prakerja.go.id ANTARA Jurnal Presisi


Tags

Terkait

Terkini

x