Tuban Bicara - M Ridwan Kamil Gubernur dari Jawa Barat memberikan peringatan kepada warga tentang tiga hal larangan terkait perayaan tahun baru 2021. Meliputi kerumunan, keramaian, dan mengadakan acara-acara yang mengundang banyak orang.
Berdasarkan pengalaman tiga kali libur panjang sebelumnya, angka positif COVID-19 kembali meningkat. Dengan meningkatnya pascalibur panjang membuat upaya pemerintah dalam penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi seolah sia-sia.
Baca Juga: Yuk jaga keharmonisan dengan anak, agar terhindar perilaku negatif
Baca Juga: Demi Madrasah Diniyah, FKDT bersinergi dengan Kementerian Agama
Aturan yang sama juga harus dilakukan oleh bupati/wali kota terutama daerah yang memiliki banyak destinasi wisata yang berpotensi dikunjungi banyak orang. Guna memutus rantai penyebaran COVID-19 sebagai dampak libur panjang akhir tahun.
“Saya mengimbau kepada seluruh warga Jabar dalam menyambut tahun baru 2021 untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian dalam acara–acaranya,” ujar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu. Dikutip Tuban Bicara dari Antaranews.com
Sebagaimana diketahui pada 18 Desember 2020, Gubernur mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar.
“Kita kurangi kerumunan, kita kurangi kegiatan yang mengundang keramaian dan pergerakan orang,” imbuh Ridwan Kamil.
Baca Juga: Habib Rizieq Rela Serahkan Pesantren Megamendung, Ini Syarat yang Harus Dibayar Pemerintah