Menteri Sosial ditetapkan KPK sebagai Tersangka

- 6 Desember 2020, 17:05 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan/Antara/Sigid Kurniawan

Tuban Bicara-Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan oleh KPK sebagai tersangkadugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020 dini hari.

Dikutip dari antaranews.com Menurut Firli, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Mendengkur Wanita Lebih Keras dari pada Pria

Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari***

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x