Terkait Kasus Covid-19, Pemerintah Demak Perketat Izin Aktivitas Kumpul

- 3 Desember 2020, 23:40 WIB
Ilustrasi Covid-19 (Pixabay)
Ilustrasi Covid-19 (Pixabay) /

Tuban Bicara - Pemerintah Kabupaten Demak akan memperketat izin aktivitas warga yang berpotensi memicu perkumpulan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Singgih Setyono pada monitoring dan evaluasi penanganan Covid-19 di ruang Command Center, Rabu 2 Desember 2020.

Menurutnya, salah satu penyebab tingginya kasus Covid-19 di Demak, selain karena adanya penolakan masyarakat untuk melakukan swab, juga kembali normalnya aktivitas masyarakat yang menimbulkan terjadinya kerumunan, seperti hajatan, aktivitas wisata, dan pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Bersama Kemenpora, DPR Bahas Serapan Anggaran

Disampaikan, dari data regional Jawa Tengah yang dihimpun secara keseluruhan, saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Demak berada di posisi ketujuh.

Karenanya, pihaknya berharap para ASN dapat memberi contoh kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan di setiap aktivitasnya.

“Kumpulan massa agar ada surat edaran, pelaksanaan operasi yustisi harus lebih digencarkan dan masing-masing OPD melakukan pengetatan pelaksaan protokol kesehatan, karena ASN adalah contoh bagi masyarakat,” jelas Singgih.

Baca Juga: Gandeng Sejumlah Stakeholder, Pemerintah Siap Maksimalkan Sektor Energi

Wakil Bupati Demak Joko Sutanto menekankan, agar dilakukan penanganan sesuai aturan di awal pandemi, kemudian penegasan tentang akumulasi massa.

Kegiatan operasi yustisi gabungan dengan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, dan Linmas, juga mesti ditingkatkan.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x