Daya Beli Masyarakat Melemah, Daya Tahan UMKM Rentan

- 28 November 2020, 21:51 WIB
Ilustrasi uang.*
Ilustrasi uang.* /PIXABAY/5851928

Tuban Bicara - Melemahnya daya beli masyarakat sebagai dampak pandemi Covid-19 menyebabkan daya tahan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) semakin rentan.

Untuk itu, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron meminta pemerintah menjadikan permasalahan ini sebagai prioritas penanganan dengan mendorong peningkatan konsumsi masyarakat terutama terhadap produk pangan yang saat ini menjadi sektor yang memiliki prospek baik untuk bertahan dan berkembang di tengah pandemi. 

“Pandemi corona ini mengakibatkan hilangnya market. Tentu juga menyebabkan persoalan daya tahan terhadap Usaha UMKM semakin rentan. Turunnya daya beli ini menjadi skala prioritas bagi publik dalam mengonsumsi kebutuhan terhadap pangan” kata Herman Jumat 27 November 2020.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Penyelenggara dan Pengawas Pilkada Taati Protokol Kesehatan

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta survei yang dilakukan oleh institusi pemerintah lainnya, hampir seluruh sektor industri mengalami penurunan pendapatan selama pandemi Covid-19.

Namun, terdapat dua sektor lainnya selain sektor pangan yang dinilai Herman memiliki prospek bagus, yakni alat kesehatan dan industri yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, 

“UMKM 90 persen industri tidak bergerak karena Covid-19. Daya beli menjadi turun sehingga UMKM tidak bisa bergerak banyak. Tapi ada yang prospektif di tiga bidang utama, yaitu pangan, alat kesehatan, dan industri yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 misalkan masker dan APD,” jelas Herman

Baca Juga: UMKM Motor Penggerak Ekonomi Nasional

Terkait dengan dorongan dari pemerintah agar UMKM mulai beralih dengan memanfaatkan online platform, politikus dapil Jawa Barat VIII ini menilai masih banyak pelaku UMKM memiliki banyak kendala untuk memasarkan produknya secara online.

Hal ini diketahui dari data milik Kemenkop-UKM, baru 14 persen dari total 64 juta pelaku UMKM yang sudah memanfaatkan online platform.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x