568 Dugaan Pelanggaran Ditangani Bawaslu di Jawa Timur

- 6 Desember 2020, 19:57 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Muh. Ikhwanudin Alfianto
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Muh. Ikhwanudin Alfianto /Doc jatim.bawaslu.go.id/

“Di Kediri ada 4 kasus yang melibatkan 23 orang, di Malang ada 4, Pacitan ada 3, lalu Lamongan 3 dan Kota pasuruan ada 3,” tambahnya.

Berkenaan dengan pelanggaran pidana, jajarannya telah menangani dua kasus. Yakni di Ponorogo dan Jember.

Baca Juga: Afif: Patroli Pengawasan Upaya Cegah Potensi Pelanggaran Politik Uang

“Di Ponorogo ini kasusnya adalah kampanye hitam dan kades diduga melakukan tindakan menguntungkan paslon dan di Jember ini kasusnya politik uang,” terangnya.

Selain itu, Ikhwan juga menjelaskan tentang pelanggaran kode etik. “Pelanggaran Kode etik oleh penyelenggara ini di Mojokerto ada 2, Surabaya juga ada 2 dan ada 1 pelanggaran kode etik di Jember, Gresik, Kediri, Malang dan Pacitan,” tambahnya.

Selain itu juga, Bawaslu Jawa Timur juga menangani pelanggaran administrasi.  Administrasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Administrasi Non APK.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Intruksikan Zona Pariwisata Penerapan Prokes Harus Ketat

“Kalau pelanggaran Administrasi yang APK ini paling banyak penanganannya di Banyuwangi ada 38, Tuban ada 34, Pacitan ada 27, Situbondo ada 26, dan Sumenep ada 23. Kalau yang Non APK ini paling banyak di Gresik ada 44, Tuban ada 23, Pacitan 20, Sumenep ada 19 dan Surabaya ada 9,” jelasnya.

Ikhwan mengaku jajarannya telah menerbitkan 372 peringatan tertulis dan membubarkan 11 kampanye yang melanggar prokes.

“Jajaran kami di Jatim telah memberikan peringatan tertulis untuk 372 pelanggaran prokes dan telah membubarkan 11 kampanye yang telah melanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: jatim.bawaslu.go.id


Tags

Terkait

Terkini